Polisi Pulangkan 98 Karyawan Pinjol yang Digerebek di PIK
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah memulangkan sebanyak 98 karyawan yang bekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka bersama satu orang manajer sebelumnya diamankan polisi dalam penggerebekan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sosok itu berinisial V yang merupakan manajer perusahaan.
"Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal.
Dalam kasus ini, tersangka V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Editor: Reza Fajri