Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Minta Hadir Langsung di Sidang, Hakim: Belum Diperlukan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi: Reza Artamevia Beli Sabu Rp1,2 Juta

Minggu, 06 September 2020 - 18:45:00 WIB
Polisi: Reza Artamevia Beli Sabu Rp1,2 Juta
Rilis kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menyita sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap dan korek api usai menangkap penyanyi Reza Artamevia pada Jumat, 4 September 2020 sore. Polisi kini memburu pemasok barang haram tersebut yang identitasnya sudah dikantongi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Reza membeli satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1,2 juta dari tangan seorang pengedar narkoba. "Dia beli satu clip sabu-sabu beratnya 0,78 gram Rp1,2 juta," katanya dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan dari tangan Reza Artamevia, Yusri mengungkapkan, telah diserahkan kepada penyidik dari Laboratorium Forensik kepolisian untuk diperiksa. "Kami sedang lakukan pengecekan untuk jenis sabu-sabunya di Labfor," ucapnya.

Penyidik Polda Metro Jaya, menurut Yusri, juga telah melakukan tes urine kepada Reza. Hasil pemeriksaan menyatakan Reza positif menggunakan sabu-sabu.

"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Yusri memaparkan, Reza ditangkap polisi pada Jumat, 4 September 2020 pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan dari tangan Reza satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.

Akibat perbuatannya, Reza telah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, Reza menyesal usai ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Reza dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya hari ini.

"Atas nama pribadi saya menyesal dan minta maaf," ucap Reza yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut