Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus 1 Pembacok Warga Gunung Antang Matraman, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron

Minggu, 19 Juni 2022 - 06:27:00 WIB
Polisi Ringkus 1 Pembacok Warga Gunung Antang Matraman, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron
Polres Metro Jakarta Timur meringkus satu dari tiga pelaku yang menyerang warga di Gunung Antang, Matraman, Jatinegara, Jakarta Timur. (Foto: Ilustrasi/Taufan Mustafa/MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur meringkus satu dari tiga pelaku yang menyerang warga di Jalan Kemuning Bendungan, RT 05/01, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Kawasan tersebut merupakan tempat lokalisasi dan perjudian Gunung Antang yang berdekatan dengan Stasiun Matraman

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombel Pol Budi Sartono menyampaikan satu pelaku dengan inisial SRD telah diamankan oleh jajarannya. Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni ARS dan HD masih dalam pengejaran. 

"SRD ditangkap karena terbukti melakukan pembacokan terhadap salah satu korban berinisial RMR, dia juga melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api ke arah permukiman warga Kemuning Bendungan. Peluru hasil tembakan itu bahkan bersarang di kaca etalase salah satu toko hingga pecah," ujar Budi saat konferensi pers di di Mapolres Metro Jakarta Timur dikutip Minggu (19/6/2022). 

Budi pun menjelaskan ketiga pelaku melakukan penyerangan lantaran tidak terima adiknya dihakimi massa karena dituduh mencuri kotak amal masjid. Adik salah satu pelaku yang berinisial TT diduga sempat terpergok warga lokalisasi Gunung Antang sedang mencuri kotak amal Masjid Al-Barokah yang letaknya dekat dengan permukiman warga RW 01 Kemuning Bendungan. 

"Motif pelaku ialah dendam karena adiknya dikeroyok saat dituduh melakukan pencurian kotak amal. Akhirnya melakukan penyerangan," ujarr Budi. 

Dalam penyerangan yang terjadi pada Minggu (12/6/2022) malam sekitar pukul 02.10 WIB, para korban yakni SA dan RMR mengalami luka bacok di bagian punggung. Sementara SU menderita memar di lengan kiri akibat pukulan benda tumpul.  

Ketika menciduk SRD, polisi menemukan barang bukti yakni satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru. Semua barang bukti tersebut telah diamankan sebagai alat bukti.

Atas terbuatannya, SRD dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut