Polisi Ringkus Belasan Preman di Tanah Abang, Jukir Liar hingga Debt Collector
Dia menerangkan, keduanya mengaku memungut biaya parkir sebesar Rp2.000 ke pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan dan telah menjalani aktivitas tersebut selama bertahun-tahun tanpa izin atau afiliasi organisasi. Keduanya tengah diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
"Penertiban parkir liar adalah salah satu sasaran utama Operasi Brantas Jaya 2025. Kami akan tindak tegas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat, termasuk mengungkap penyalahgunaan narkotika yang kerap beririsan dengan kejahatan jalanan seperti ini," ucap Susatyo kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik. Polisi tak akan mentolerir aksi premanisme yang dibungkus modus jasa parkir.
"Kami pastikan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi disertai unsur pidana, akan kami proses. Pelaku berinisial AS yang positif narkoba langsung kami serahkan ke Satuan Narkoba untuk pendalaman lebih lanjut. Ini bagian dari komitmen dalam Operasi Berantas Jaya 2025," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama