Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Tangerang dan Jakarta, Beraksi Lebih dari 100 Kali
Tak berhenti, petugas terus memburu pelaku lain dalam komplotan ini. Berikutnya, RMY dan MF dicokok di daerah Angke, Jakarta Barat. Dari keduanya disita kunci leter T dan 4 mata kunci. Barang hasil curian dijual kepada penadah berinisial W dan DR.
"Pelaku W masih DPO. Dari keterangan para tersangka bahwa para tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor
jenis roda dua di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten lebih dari 100 kali," kata Sarly
Dari para pelaku, petugas di antaranya mengamankan 20 unit sepeda motor hasil curian, 3 bilah golok, dan kunci leter T. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan 7 tahun," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama