Polisi Sebut Ada Warga DKI Jakarta yang Tak Peduli Selama PSBB
JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan pademi virus corona (covid-19) telah berlangsung selama 4 hari. Namun, selama status itu diberlakukan di ibu kota, ternyata ada warga yang tidak peduli.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, perilaku pengendara selama PSBB di Jakarta berbeda-beda. Dia menyebut ada dua kriteria.
"Ada yang tidak tahu sama sekali dan tahu tapi masih tak acuh. Yang tidak tahu sama sekali kita kasih tahu. Terus yang masih tak acuh dan enggak peduli walaupun tahu jumlahnya sangat sedikit," katanya kepada iNews.id, Senin (13/4/2020).
Secara keseluruhan, Yusri mengatakan, hingga hari ini jumlah pelanggar PSBB di Jakarta terus menurun. "Mengalami penurunan dari satu dan dua hari lalu," ujarnya.
Menurut Yusri, ketidakpatuhan banyak ditemukan saat warga berkendara tidak menggunakan masker. "Contoh saat diberhentikan kendaraanya tidak memakai masker. 'Pak, bapak tahu enggak ketentuannya harus pakai masker, wajib itu'. Buka dari kantongnya ternyata ada maskernya," ujarnya.
Namun, Yusri memaparkan, aparat kepolisian tetap memberikan pendekatan persuasif dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan protokol kesehatan yang berlaku. "Sampai saat ini masih sosialisasi edukatif ke masyarakat," katanya.
Yusri mengungkapkan, pengendara yang tidak menaati aturan PSBB di DKI Jakarta akan mendapat teguran secara tertulis yang dimulai hari ini. "Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis," ujarnya.
Yusri memaparkan, teguran secara tertulis dilakukan agar pengendara tidak mengulangi lagi. Misalnya, ditemukan pengendara yang tidak mengenakan masker saat melintas di Jakarta.
Pelanggar aturan PSBB pertama kali akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi. Kemudian, petugas menginput data-data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke data base.
"Nanti kalau melanggar diberhentikan dibawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad