Polisi Sebut Penyelenggara Pesta Seks Orgy Jaksel Punya 100 Member di Medsos
Kamis, 14 September 2023 - 08:24:00 WIB
Para pelaku menyebarkan undangan pesta seks tersebut lewat Twitter dan Instagram. Peserta yang hendak bergabung dikenakan tarif Rp1 juta.
Mereka meraup keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari undangan pesta seks yang telah disebar melalui media sosial. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian