Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Terduga Teroris Condet dan Bekasi Siapkan Lebih dari 100 Bom

Rabu, 31 Maret 2021 - 14:32:00 WIB
Polisi Sebut Terduga Teroris Condet dan Bekasi Siapkan Lebih dari 100 Bom
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Polisi menyebutkan bahan peledak jenis Triacetone Triperoxide (TATP) seberat 2 kg ditemukan dari penangkapan terduga teroris di Bekasi dan Condet. Bahan peledak seberat 2 kg bisa membuat lebih dari 100 bom.

"Kalau mau ditotalkan semua itu hampir 100 lebih bom yang akan disiapkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Dalam penangkapan itu Densus 88 menemukan 12 bom yang siap diledakkan oleh keempat terduga teroris itu.

Sebanyak lima bom di kediaman tersangka ZA di Bengkel Sinergy Motor, Jalan Raya Cikarang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, tujuh bom lain di kediaman tersangka HH alias Husein Hasny di showroom motor di Jalan Raya Condet Nomor 1, Kelurahan Bale Kambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Bom yang dihasilkan berkekuatan ledakan tinggi. Bahannya juga terdapat gotri atau paku. 

"Jadi, kalau meledak nancep. Meledak paku-paku itu akan terbang ke orang-orang yang ada di situ," kata Yusri Yunus.

Sebagaimana diketahui, empat terduga teroris diamankan dalam penggerebekan di Bekasi, Jawa Barat dan Condet, Jakarta Timur. Empat orang itu berinisial ZA (37), BS (43), HH (56) dan AJ (46) ditangkap di Bekasi.

HH alias Husein Hasny yang disebut polisi merupakan eks Wakil Ketua Bidang Jihad Front Pembela Islam. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut Husein Hasny punya peran penting sebagai donatur perakitan bom untuk tiga terduga teroris lain yang dicokok di Bekasi.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 15 junto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut