Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Tersangka Robot Trading Fahrenheit Punya Slogan D4: Duduk, Diam, Dapat Duit

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:30:00 WIB
Polisi Sebut Tersangka Robot Trading Fahrenheit Punya Slogan D4: Duduk, Diam, Dapat Duit
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut tersangka kasus robot trading Fahrenheit mengiming-imingi membernya dengan slogan D4. (Foto: MPI/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit memiliki slogan D4. Slogan itu memiliki kepanjangan duduk, diam, dapat duit. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan slogan itu dikenalkan kepada member mereka.

"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit ini memiliki slogan yatu D4. Apa itu? Duduk, diam, dapat duit," katanya dalam konferensi pers, Selasa (22/3/2022).

Aulia membeberkan para pelaku terlebih dulu mengajak masyarakat untuk menginvestasikan dana trading Fahrenheit dengan menggunakan jasa robot yang dikelola FFP Akademi Pro oleh HS.

"Kemudian, para member menginvestasikan dananya melalui akun trading dengan cara mentransfer ke rekening miliki tersangka D," ucapnya.

Dalam kasus ini, para member diwajibkan untuk membeli robot dengan harga 1 persen dari total dana yang diinvestasikan. Member juga diyakinkan melalui slogan D4 sehingga masyarakat banyak yang yakin untuk berinvestasi.

"Dengan (slogan D4) ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat yakin dan menempatkan uangnya di robot trading Fahrenheit," ujar Aulia.

Sebagai informasi, sebanyak empat tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keempatnya memiliki peran yang berbeda mulai dari mengajak korban berinvestasi, admin hingga mengelola website.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut