Polisi Segel Lahan Pembuangan Limbah Ilegal di Bogor, Ditemukan 5 Jenis Bahan Berbahaya
BOGOR, iNews.id - Polisi menyegel lahan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) ilegal di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Terdapat berbagai jenis limbah berbahaya yang dibuang di lahan 3.000 meter persegi ini.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan penyegelan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya lahan di tengah hutan yang diduga dijadikan pembuangan limbah B3 ilegal. Dari situ, polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor langsung mengecek ke lokasi.
"Kami menemukan adanya pembuangan limbah dari industri. Ini kami duga merupakan limbah B3. Karena di dalam kemasan juga ada petunjuk yang menunjukkan bahwa limbah tersebut adalah limbah B3. Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini," kata Iman di lokasi, Rabu (26/10/2022).
Hasil penyelidikan sementara, lahan tersebut memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi. Diduga lahan tersebut sudah menjadi lokasi pembuangaan sekitar 1 tahun.
"Hasil keterangan sementara dari saksi yang kami peroleh, untuk lahan sebagian adalah milik si terduga yang membuang limbah di lokasi ini. Kemudian sebagian lagi adalah lahan Perhutani. Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik transportasi limbah B3-nya," tuturnya.
Lahan tersebut kini sudah diberikan garis polisi sehingga tidak diperbolehkan ada aktivitas di lokasi. Polisi masih akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait dugaan pencemaran lingkungan ini.
"Tadi kami sudah pasang police line. Kami minta juga ke Kapolsek dan Kades untuk mengamankan lokasi. Sementara akses menuju ke lokasi juga akan kami dilakukan pemerataan," ujar Iman.