Polisi Segera Periksa Gisel dan MYD sebagai Tersangka Kasus Video Syur
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memeriksa Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD. Keduanya akan diperiksa pertama kali usai sebagai tersangka kasus video syur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada keduanya untuk menjalani pemeriksaan terkait video tersebut. Namun Yusri tidak menjelaskan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
“Kalau pemnggilan segera kami layangkan sesuai dengan alamat yang kami punya,” katanya di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dia menegaskan, sesuai dengan perintah undnag-undang maka pemanggilan akan dilaksanakan tiga kali. Bila dalam tiga kali pemanggilan mereka tidak datang baru polisi akan dijemput paksa.
"Kalau ditahan atau tidak itu keputusan penyidik,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gisel dan MYD disebut mengakui kalau mereka merupakan pemeran dalam video mesum tersebut. Keduanya lantas ditetapkan jadi tersangka.
Keduanya mengaku pengambilan rekaman video syur itu dilakukannya tahun 2017 lalu. Mereka mengakui hal itu dilakukan di salah satu hotel di Medan.
Diketahui, kasus ini diproses polisi atas laporan dari Febriyanto pada tanggal 7 November 2020. Laporannya diterima dengan nomor LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020.
Editor: Rizal Bomantama