Polisi Selidiki Pengadangan di Petamburan saat Sampaikan Surat Pemanggilan Habib Rizieq
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki pengadangan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat saat polisi menyampaikan surat panggilan untuk Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Pengadangan terjadi di sekitar kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi akan mendalami apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Dia menegaskan penyampaian surat panggilan untuk penyidikan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 merupakan tindakan resmi dan dilindungi oleh undang-undang.
“Nanti akan kami dalami semuanya itu. Kalau memang ada unsur Pasal 216 KUHP akan kami tindak tegas. Nanti kami akan dalami terlebih dahulu,” katanya di Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Seperti diketahui, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2020). Polisi kemudian menyiapkan panggilan kedua untuk Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas.