Polisi Sita 20 Sepeda Listrik di Kota Bogor yang Dipakai di Jalan Raya
BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor menyita 20 sepeda listrik karena melanggar aturan sepanjang Januari hingga Agustus 2023. Sepeda listrik itu disita karena dipakai di jalan raya.
"Ini dari awal Januari sampai Agustus 2023 kita sudah melakukan penindakan terhadap sepeda listrik yang tidak sesuai Permenhub sebanyak 20 unit," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (22/8/2023).
Bismo mengatakan, sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm. Aturan lainnya yaitu batas usia paling rendah 12 tahun, didampingi orang dewasa, dan hanya digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu.
"Apabila disewakan perorangan atau badan usaha harus menyediakan tempat di luar jalan dan trotoar karena milik masyarakat umum," ujar Bismo.