Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jajal Kendaraan Listrik, Unik Yadea Gandeng Komunitas Padel 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita 20 Sepeda Listrik di Kota Bogor yang Dipakai di Jalan Raya

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:34:00 WIB
Polisi Sita 20 Sepeda Listrik di Kota Bogor yang Dipakai di Jalan Raya
Polresta Bogor menyita 20 sepeda listrik karena melanggar aturan dipakai di jalan raya. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor menyita 20 sepeda listrik karena melanggar aturan sepanjang Januari hingga Agustus 2023. Sepeda listrik itu disita karena dipakai di jalan raya.

"Ini dari awal Januari sampai Agustus 2023 kita sudah melakukan penindakan terhadap sepeda listrik yang tidak sesuai Permenhub sebanyak 20 unit," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (22/8/2023).

Bismo mengatakan, sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm. Aturan lainnya yaitu batas usia paling rendah 12 tahun, didampingi orang dewasa, dan hanya digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu.

"Apabila disewakan perorangan atau badan usaha harus menyediakan tempat di luar jalan dan trotoar karena milik masyarakat umum," ujar Bismo.

Wakasat Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Budi menambahkan, dari 20 sepeda listrik yang disita itu, 7 berasal dari jasa penyewaan. Mereka telah diberikan sosialisasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik.

"Saat ini diberikan sosialisasi karena tidak tahu aturan perundangannya. Jadi hanya peringatan," ucap Budi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut