Polisi Tampung Masukan Buka Lagi Kasus Pemerkosaan Tenaga Honorer Kemenkop UKM
BOGOR, iNews.id - Polres Bogor Kota menerima masukan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meminta membuka kembali kasus pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Polisi akan mengkaji apakah ada bukti baru atau alasan kuat membuka perkara ini lagi.
"Semua itu kan kita tampung, dan kita akan jadikan masukan sebagai bentuk pelayanan kami berusaha menerima keluhan dan menjadi sangkutan dari pada masyarakat termasuk masyarakat yang pernah ditangani perkaranya di sini," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Rabu (2/11/2022).
Pihaknya pun berharap LPSK bisa membantu menyodorkan bukti-bukti baru tersebut. Termasuk bila ada keterangan korban yang belum diungkap ke polisi.
"Kami juga titip pesan kepada LPSK ketika nanti ada informasi tambahan, keterangan tambahan dari korban yang mungkin belum sempat kami gali itu bisa disampaikan dan bisa ketika kami nanti ketemu dengan korban diceritakan secara detail kepada penyidik," ujar Ferdy.
Ferdy menegaskan pihaknya tidak punya tendensi apa-apa saat menghentikan kasus ini, selain karena ada laporan pernikahan antara pelaku dengan korban. Hal itu katanya dibuktikan dengan buku nikah yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Jakarta Selatan.
"Tidak ada dorongan, yang jelas tidak ada. Dokumen sudah kami tunjukkan bahwa ini sudah ada pernyataan tertulis sendiri. Diikuti dengan BAP, pencabutan laporan dan permohonan lisan dari korban maupun keluarganya. Itu yang menjadi pertimbangan penyidik. Tidak ada tendensi apa-apa dan paksaan apa-apa," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mendatangi Polres Bogor Kota, Rabu (2/11/2022). LPSK mendalami informasi terkait kasus pemerkosaan tenaga honorer Kemenkop UKM yang sebelumnya ditangani Polres Bogor.
"Ya kami datang untuk mendapatkan, mendalami informasi penanganan perkara yang dilakukan Polresta Bogor terhadap pemerkosaan terhadap perempuan tidak berdaya pada Desember 2019," kata Edwin.
Editor: Reza Fajri