Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba di Bogor, 1 Orang Berstatus Mahasiswa
BOGOR, iNews.id- Polres Kabupaten Bogor menangkap 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Sebanyak 35,5 gram sabu siap edar dan ganja 103,17 gram disita.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dari 10 tersangka tersebut, empat orang diantaranya pemakai sabu, lima orang pengedar sabu dan satu orang pengedar ganja. Pengedar ganja diketahui masih berstatus mahasiswa.
"Dari 10 tersangka ini rentan usianya bermacam-macam. Yang usianya 30 sampai 44 tahun ada lima orang, sementara yang berusia 19 sampai 20 tahun ada lima orang," kata Harun, Selasa (16/3/2021).
Harun mengungkapkan para tersangka masih dengan modus lama yaitu sistem tempel. Sistem tempel ini memang modus yang kerap dipakai para pengedar.
"Rata-rata modus mereka menempelkan narkoba di tempat atau media yang sudah disepakati. Jadi penjual memfotokan lokasi dan media tempelnya, pembeli tinggal mengambil," jelas Harun.
Harun mengatakan tersangka yang masih mahasiswa berinisial FK. FK merupakan Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sebagai pengedar ganja. Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu bulan menjadi pengedar ganja.
"Jadi FK ini dapat barang dari MJ asal Jakarta Timur. Saat ini MJ masih dalam pengejaran," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal sebesar Rp1 miliar dan maksimal Rp8 miliar.
Editor: Ibnu Hariyanto