Polisi Tangkap 2 Dedengkot Tawuran di Johar Baru Jakpus, Umurnya 18 dan 20 Tahun
Senin, 31 Juli 2023 - 16:59:00 WIB
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Rudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FG dan AP dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 1951 terkait kepemilikan sajam yang digunakan saat tawuran.
Editor: Rizal Bomantama