TANGERANG, iNews.id – Polresta Tangerang menangkap dua pencuri sepeda motor bersenjata api berinisial AS (21) dan WW (24), di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku mengaku telah belasan kali beraksi di berbagai wilayah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko mengungkapkan kedua pelaku kerap beroperasi bersama dua rekannya, J dan Y, yang saat ini masih buron.
Politikus yang Dituding sebagai Pengkhianat oleh Trump Ingin Jadi Capres 2028
"Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian belasan kali, dibantu oleh J dan Y yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Baktiar, Sabtu (7/9/2024).
Para pelaku diketahui menggunakan kunci leter T untuk mencongkel motor yang telah diincar. Selain itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api jenis revolver rakitan yang masih berisi peluru.
Polisi Tangkap 3 Teman Dugem Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru, 2 Orang Buron
“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu revolver rakitan berisikan dua peluru, dua buah kunci leter T beserta mata kunci palsu, serta beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian,” kata Baktiar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf menambahkan bahwa senjata api tersebut diduga milik Y, yang kini masih dalam pengejaran.
Buron 2 Tahun, Mantan Kades Pelaku Asusila Terhadap Bawahannya Ditangkap
"Senjata api jenis revolver yang digunakan pelaku diakui milik Y (DPO). Kami masih memburu tersangka yang saat ini buron," ujarnya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian juga terus mengejar rekan pelaku yang masih buron demi menuntaskan kasus ini.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku