Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran Maut di Cilebut Bogor, 1 Masih Buron
BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap 2 pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Sementara satu orang lainnya masih buron.
"Dua pelaku sudah status sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Selasa (25/7/2023).
Kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial DD dan RZ. Pelaku DD berperan membacok lengan korban dan pelaku RZ membacok bagian pipi korban.
"Satu lagi AP masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam celurit, satu golok, satu motor, dan 4 unit handphone.
"Pasalnya 338 KUHP subsider 170 Ayat (3) ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, viral video di media sosial aksi tawuran antar dua kelompok yang terjadi di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Minggu tanggal 16 Juli 2023 dini hari.