Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawa Uang Rp450 Juta, Karyawan Terluka Saat Lawan 4 Rampok di Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 2 Pembuat Uang Palsu di Bekasi, Disebarkan dengan Modus Beli HP Seken

Jumat, 04 November 2022 - 06:55:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pembuat Uang Palsu di Bekasi, Disebarkan dengan Modus Beli HP Seken
Barang bukti yang disita polisi saat menangkap pelaku pembuat uang palsu di rumahnya kawasan MM2100, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polisi membekuk dua pria berinisial AD dan ML yang diduga membuat uang palsu di rumahnya kawasan MM2100, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Uang palsu kemudian diedarkan dengan modus membeli barang seken dan bertemu penjual secara COD.

Kanitreskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Muhammad Said Hasan mengatakan polisi awalnya mendapatkan laporan dari seorang pria berinisial TAJ yang merupakan korban penipuan uang palsu. Awalnya dia menjual Handphone miliknya di Facebook seharga Rp3,2 juta.

Kemudian, korban menerima melalui pesan via WhatsApp dari nomor yang mengaku bernama Raka Cahyadi, nama samaran yang merupakan diduga pelaku. Pengirim pesan itu bersedia untuk membeli Handphone milik korban.

"Saat itu pelaku membuat janji kepada korban dengan cara COD untuk ketemuan di TKP, setelah bertemu pelaku langsung membayarkan HP yang dijual oleh korban seharga Rp3,2 juta," ujar Iptu Muhammad Said Hasan di Bekasi, Jumat (3/11/2022).

Lanjut Hasan, tanpa rasa curiga, korban menerima uang dari pelaku. Kemudian korban akan menyetorkan uang tersebut ke rekening sendiri lewat mesin ATM.

"Ternyata mesin ATM menolak untuk disetorkan tunai karena diduga uang tersebut palsu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 1 unit handphone Redmi 11 Pro senilai Rp3,2 juta dan melaporkan ke Polsek Cikarang Barat," ucapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut dan berbekal informasi dari korban, polisi berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 di kediamannya.

"Saat diamankan pelaku mengakui bahwa seluruh uang palsu tersebut diperolehnya dengan cara meng-copy uang asli dengan menggunakan alat printer (scan-copy) miliknya yang dicetak pada kertas HVS setelah itu hasil print disetrika dan dipotong dengan cutter," tuturnya.

Selanjutnya, kata Hasan, seluruh barang bukti dan alat bantu yang digunakan oleh pelaku dalam mencetak uang palsu tersebut juga berhasil diamankan. Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan perkara ini ditangani oleh unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.

"Barang bukti yang diamankan 32 lembar uang palsu pecahan nominal Rp100.000 yang diserahkan pelapor. Kemudian 41 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 diamankan dari pelaku, dan satu unit printer copyscan merk Canon Pixma MP287, satu rim kertas F4 beserta hasil print uang pecahan Rp100.000 tercetak di kertas F4 (belum terpotong), satu buah setrika listrik merk Philips," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut