Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gegara Kondom Nyangkut, Pria di Jaksel Dikeroyok 7 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 3 Pelaku Eksploitasi Anak di Apartemen Kalibata City

Selasa, 28 Januari 2020 - 16:44:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Eksploitasi Anak di Apartemen Kalibata City
Mapolres Metro Jakarta Selatan. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap dugaan tidak pidana eksploitasi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polisi menyebut korban yang masih di bawah umur disiksa, disetubuhi hingga diperjualbelikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP M Irwan Santosa mengatakan polisi mengungkap dugaan eksploitasi anak di kamar nomor 10 AV, lantai 10 Apartemen Kalibata City. Saat digerebek, polisi menemukan tiga anak menjadi korban.

Salah satu korban berinisial JO (15) mengaku disiksa dengan cara disundut rokok, diperkosa, dan ditawarkan kepada lelaki hidung belang lewat sebuah aplikasi. "Di kamar nomor 10 AV, lantai 10 Apartemen Kalibata ditemukan adanya praktik prostitusi menggunakan sebuah aplikasi. Korban anak berhasil diamankan," kata M Irwan, Selasa (28/1/2020).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan anak hilang dari Polres Depok. Dari laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan di Apartemen Kalibata City dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan.

"Karena tempat terjadinya tindakan pidana ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, jadi kami yang tangani," ujar M Irwan.

Dia mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan sudah lama mengendus praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City. Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus ini.

"Korban berinisial JO mengalami penganiayaan yang dilakukan pelaku inisial MTG alias F, NA, dan AS. Sementara satu pelaku masih buron," katanya.

Akibatnya, JO mengalami luka gigitan, memar, sundutan rokok, dan beberapa luka lebam lainnya. "Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan melalui aplikasi dengan tarif beragam," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam melanggar Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 76I juncto Pasal 88 dan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut