Polisi Tangkap 3 Pemuda Peracik Tembakau Sintetis di Bogor
BOGOR, iNews.id - Satnarkoba Polres Bogor membongkar praktik industri rumahan tembakau sintetis yang beromset puluhan juta rupiah. Tiga tersangka yang ditangkap berinisal MO (22), IA (25) dan RJ (24).
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra mengatakan mereka ditangkap di rumah kontrakanya di Kota Bogor.
"Tersangka MO berperan sebagai pengedar, IA sebagai peracik dan RJ pemasok bahan baku," kata Eka, kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Mereka memasarkan tembakau sintetis melalui Instagram dengan nama akun VEGETARIAN.IDN. Begitu pula dengan bahan baku untuk meracik didapat melalui online dari dalam atau luar negeri. "Jualnya dengan sistem tempel," ujarnya.
Kepada polisi, para tersangka mengaku baru menjalankan bisnis tersebut sekitar 2 bulan. Dengan keuntungan mencapai Rp20 juta per kilogramnya.
"Barang buktinya 2,2 kilogram tembakau sintetis, timbangan digital dan gelas neraca," jelas Eka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Kita akan terus tekan peredaran narkotika di wilayah Bogor," katanya.
Editor: Faieq Hidayat