Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:27:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran
Polresta Bogor Kota menangkap 3 tersangka perdagangan orang. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap 3 tersangka perdagangan orang atau sebagai pekerja seks komersial (PSK) terhadap anak di bawah umur. Dua tersangka di antaranya merupakan pasangan kekasih.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan ketiga tersangka berinisial A, W dan F. Kasus ini bermula ketika korban yang masih berusia 15 tahun ditawari bekerja di salah satu restoran di wilayah Jakarta.

"Namun setelah diajak, didampingi ternyata tidak dipekerjakan di restoran, tapi dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta," kata Bismo kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Korban pun menceritakan kisah pilunya itu kepada ibunya dan melapor ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.

"Tiga tersangka. Dua laki-laki (A dan F) satu perempuan (W)," jelas Bismo.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban telah dieksploitasi seksual oleh para tersangka sebanyak 26 kali di 4 hotel berbeda di wilayah Mangga Besar, Jakarta melalui aplikasi Michat. Tarif yang dipasang para tersangka berkisar antara Rp250.000-Rp400.000.

"Uang diserahkan dari korban kepada pelaku perempuan (W), digunakan untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut