Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran Maut di Cikarang Bekasi, 12 Sajam Disita
“Ini bukan sekadar tawuran biasa, tetapi kejahatan serius yang merenggut nyawa seseorang. Kami pastikan semua pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Saat ini, para pelaku yang telah ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi juga masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Niat baik seorang warga untuk melerai tawuran justru berujung tragis. Seorang pria dari Kampung Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tewas dibacok saat mencoba menghentikan aksi bentrok antar dua kelompok remaja, Kamis (12/6/2025) dini hari.
Editor: Aditya Pratama