Polisi Tangkap Anak Buah John Kei karena Kepemilikan Senjata Api
JAKARTA, iNews.id - Satu anak buah John Kei berinisial JR ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya karena kedapatan memiliki senjata api saat digeledah. Awalnya penyidik mendapat informasi jika JR ikut terlibat peristiwa pengeroyokan kelompok John Kei yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, atas laporan tersebut penyidik kemudian mengamankan JR untuk dilakukan pemeriksaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif diketahui jika yang bersangkutan sama sekali tidak terlibat dalam aksi kelompok John Kei.
"Berdasarkan hasil keterangan korban, mapun tersangka ada satu inisial JR. Menurut keterangan saksi JR itu ikut sehingga petugas mengamankan JR di kediamannya, tetapi setelah di konfrontasi JR tidak terlibat ikut penyerangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020).
Petugas yang mengamankan JR di kediamannya di daerah Kelapa Dua, Tangerang, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sepucuk senjata api. Meski JR tidak terlibat dalam rangkaian kasus John Kei, Yusri mengatakan, petugas tetap menahan JR dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Saat kita amankan, dikediamannya ada senjata api, karena ini ada senjata api kita buatkan LP (laporan pemeriksaan) sendiri. Sekarang yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk bukti kepemilikan senjata api," ujarnya.
Menurut Yusri, JR saat ini masih diamankan di Mapolda Metro Jaya lantaran kasus kepemilikan senjata api dan bukan terkait kasus John Kei.
Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.
Selain itu, anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Atas kejadian tersebut, Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 anggota kelompoknya serta menetapkan 30 orang tersebut sebagai tersangka.
Editor: Djibril Muhammad