Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Ammar Zoni Tuduh Kesaksian Petugas Rutan Salemba soal Narkoba Salah Semua
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jakbar

Jumat, 04 Juni 2021 - 22:36:00 WIB
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jakbar
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan penangkapan bandar narkoba. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polsek Pademangan menangkap bandar narkoba jenis sabu bernama Abdul Fatah alias Atah di depan Hotel, Jalan Kali Besar Barat, Jakarta Barat. Barang bukti yang ditemukan 500 gram sabu siap jual.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat dimana terjadi transaksi narkoba di kawasan Pademangan.

"Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akan ada transaksi di daerah Kota Tua, Jakarta Barat," Kata Guruh saat jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).

Dia mengatakan pelaku Atah ditangkap saat melintas di Jakbar, kemudian langsung diamankan petugas. 

"Pelaku digeledah dan petugas menemukan ada 7 klip di dalam plastik. Dilakukan pemeriksaan mendalam termasuk ke kostan pelaku," kata Guruh. 

Guruh menjelaskan saat petugas melakukan pemeriksaan atau penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang bukti lainnya yakni 500 gram sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan transaksi selama 6 bulan. Jadi tersangka ini dari jumlah barang tersebut, dapat keuntungan atau diberikan 15 gram, diberikan upah 15 gram," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengatakan bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya mendapat barang tersebut dari seseorang yang berada di rutan. 

"(Sabu ini diambil) berawal saat pelaku dihubungi oleh seseorang yang menggunakan private number (dan) menyuruh pelaku untuk menuju daerah Alam Sutera, Tangerang untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram," kata Panji.

"Kemudian pelaku disuruh untuk mengambil narkotika tersebut yang ditaruh di bawah pohon Jl Raya Serpong Tangerang. Pelaku mengambil sabu tersebut atas arahan dari orang di dalam rutan," sambungnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun hingga seumur hidup. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut