Polisi Tangkap Dua Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur
JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (5/9/2021) malam. Dua orang mucikari inisial RF dan ZSS ditangkap polisi.
Dalam rekaman video amatir terlihat saat anggota kepolisian berpura-pura mengetuk kamar hotel yang di dalamnya ada anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria hidung belang.
Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona menyebutkan anak perempuan di bawah umur dalam video tersebut merupakan korban prostitusi.
"Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," kata Wan Deni Ramona, Senin (6/9/2021) malam.