Polisi Tangkap Pedagang Cilok Pembunuh Pemandu Lagu di Kawasan Puncak
BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial RA alias B (39). RA yang merupakan pedagang cilok itu telah ditetapkan tersangka pembunuhan perempuan pemandu lagu berinisial RF (24) di salah satu vila Kawasan Puncak, Megamendung Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, peristiwa pembunuhan berawal saat B dan kedua temannya yang berasal dari Sumedang menggelar pesta seks. Mereka menyewa 3 pemandu lagu di lokasi pada 30 Desember 2019.
"Ditangkap oleh tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Megamendung dalam waktu kurang dari 3 hari," ujar Joni saat ekspos kasus tindak pidana pembunuhan di Mako Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2020).
Dia menuturkan, setelah pesta seks malam hari, kedua teman tersangka dan dua pemandu lagu pulang terlebih dahulu. Sementara, tersangka B dengan RF belakangan.
Saat itu B dalam pengaruh obat kuat, sehingga belum menemukan puncak meskipun sudah berhubungan badan hingga malam hari. "Ketika subuh, B membangunkan RF dan mengajak berhubungan badan lagi. Tapi, RF menggerutu sehingga B tersinggung mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri," ucapnya.