Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sebut Pria Tewas di TPU Bekasi Dibunuh Teman Lama
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pedagang Cilok Pembunuh Pemandu Lagu di Kawasan Puncak

Jumat, 17 Januari 2020 - 19:45:00 WIB
Polisi Tangkap Pedagang Cilok Pembunuh Pemandu Lagu di Kawasan Puncak
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni memberikan keterangan pers terkait pembunuhan perempuan pemandu lagu di kawasan Puncak, Bogor, Jumat (17/1/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial RA alias B (39). RA yang merupakan pedagang cilok itu telah ditetapkan tersangka pembunuhan perempuan pemandu lagu berinisial RF (24) di salah satu vila Kawasan Puncak, Megamendung Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, peristiwa pembunuhan berawal saat B dan kedua temannya yang berasal dari Sumedang menggelar pesta seks. Mereka menyewa 3 pemandu lagu di lokasi pada 30 Desember 2019.

"Ditangkap oleh tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Megamendung dalam waktu kurang dari 3 hari," ujar Joni saat ekspos kasus tindak pidana pembunuhan di Mako Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2020).

Dia menuturkan, setelah pesta seks malam hari, kedua teman tersangka dan dua pemandu lagu pulang terlebih dahulu. Sementara, tersangka B dengan RF belakangan.

Saat itu B dalam pengaruh obat kuat, sehingga belum menemukan puncak meskipun sudah berhubungan badan hingga malam hari. "Ketika subuh, B membangunkan RF dan mengajak berhubungan badan lagi. Tapi, RF menggerutu sehingga B tersinggung mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri," ucapnya.

BACA JUGA:

Korban Penyekapan di Pulo Mas Hanya Diberi Makan Sekali dalam Sehari

Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat, Satpol PP Cempaka Putih Copot Ratusan Atribut PDIP

Menurutnya, tersangka tidak menyangka korban tewas setelah dicekik. Awalnya, tersangka mengira korban hanya pingsan.

"Kemudian pelaku meninggalkan korban dengan menutupinya menggunakan selimut dan handuk, lalu pelaku bergegas pergi meninggalkan vila menggunakan angkot," katanya.

Pagi hari, jasad RF ditemukan oleh penjaga vila dalam kondisi tidak sadarkan diri. RF dipastikan tewas setelah diperiksa tim dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi.

Selang 2 hari kejadian, atau 1 Januari 2020 tim gabungan membekuk tersangka B yang terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP, di Pasar Rancaekek Bandung ketika sedang mencukur rambut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut