Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Wisnu, petugas masih mendalami motif pelaku melakukan begal payudara terhadap ART berinsial RA tersebut.

"Nanti ya kita berikan keterangannya, saat ini masih kita terus dalami mengenai motif pelaku," ucapnya. 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat, 1 (satu) buah topi warna abu-abu, 1 (satu) buah baju lengan Panjang warna abu-abu, 1 (satu) buah celana warna coklat dan 1 (satu) buah video rekaman CCTV. 

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut