BOGOR, iNews.id - Polisi berhasil mengamankan pelaku jambret handphone siswi SMA yang sempat terseret motor di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Ternyata pelaku nekat menjambret karena terlilit utang.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin penangkapan pelaku berawal dari video viral yang beredar di media sosial. Dalam video terlihat aksi penjambretan terhadap siswi SMA pada Selasa (10/5/2-22). Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Tim Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kekerasan inisial MAR 23 tahun," ucap Iman kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menjambret karena terlilit utang. Ia pun dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena aksinya tersebut.
"Sampai dengan hari ini berdasarkan pemeriksaan itu ekonomi untuk membayar utang," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamansari Ipda Edi Pratikno mengatakan adapun kronologis penjambretan yang dialami sisiwi SMA terjadi ketika ia hendak berangkat sekolah dengan berjalan kaki. Tiba-tiba datang pelaku MAR dengan motor menghampiri korban.
"Si korban mau berangkat sekolah pas di jalan antara jarak 100 meter korban dicegat oleh pelaku menanyakan tentang temannya si korban, setelah itu si korban direbut handphonenya. Korban sempat terseret pelaku sekitar 3 meteran," kata Edi.
Dengan adanya kejadian ini, korban masih mengalami trauma. Korban juga mengalami luka lecet dan tulang bahu kanan terkilir dan belum bisa masuk sekolah.
"Dia trauma, terus lecet-lecet mungkin dia belum stabil karena terseret sekitar 3 meter di tangannya, tulangnya bergeser juga nggak bisa nulis," tutup dia.
Editor : Puti Aini Yasmin
Follow Berita iNews di Google News