Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pengeroyokan Bermodus Kenalan Perempuan di Tangerang

Selasa, 13 Desember 2022 - 19:15:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pengeroyokan Bermodus Kenalan Perempuan di Tangerang
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polsek Pinang, Tangerang, menangkap 5 dari 8 pelaku pencurian dan kekerasan, Senin (13/12/2022). Para pelaku berinisial MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20) dan terakhir seorang perempuan yakni MAL (19).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan itu menimpa korban berinisial ARP (19) warga Kembangan, Jakarta Barat.

"Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita MAL, pada Sabtu (10/12) malam. korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug," kata Kapolres, Selasa (13/12/2022).

Saat di kafe tersebut korban didatangi beberapa pelaku. Salah satu dari mereka mengaku sebagai suami MAL.

"Lalu, korban diajak dan dibawa ke TKP yaitu di wilayah Jalan KH Hasyim Ashari tanggul Pinggir Kali Angke Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan di lokasi tersebut langsung dipukuli oleh para pelaku," ujar Zain.

Akibat pengeroyokan tersebut korban tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa kabur motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp800.000 milik korban.

"Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu (11/12)," kata Zain.

Anggota Reskrim Polsek Pinang kemudian bergerak cepat mendatangi TKP guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban. Didapatkan informasi bahwa para pelaku berjumlah 8 orang.

"Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12) sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban," ujarnya.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Tiga tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas atau DPO. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut