Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:43:00 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kasus pembunuhan terjadi di apartemen kawasan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: iNews/Iyung Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat menangkap pembunuh perempuan bernama Astri Oktaviani (36) di Apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119. Pelaku bernama Faiq Maulana (38) ditangkap di tempat persembunyiannya di Bekasi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah Astri pada Selasa (4/8/2020) malam. Saat ditemukan korban dalam posisi dibekap dengan lakban di atas tempat tidur.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil menemukan adanya kontak dengan terduga pelaku di ponsel korban. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, di mana ditemukan luka benda tumpul di kening dan kepala belakang korban.

"Dari hasil analisis alat komunikasi, korban diduga berhubungan dengan seseorang yang baru saja meninggalkan tempat itu," ujar Azis di Depok, Kamis (6/8/2020).

Berdasarkan penemuan-penemuan tersebut polisi mengejar pelaku mulai dari indekos, tempat tinggal hingga tempat kerja. Polisi pun mengendus aktivitas pelaku di Bekasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut