Polisi Tangkap Penculik Bayi 10 Bulan di Jakarta Utara
JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan bayi berusia 10 bulan yang terjadi di Kampung Bulak, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dua pelaku berinisial RF dan TA ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Fadholi menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan dari ibu bayi tersebut pada 29 Januari 2020 kemarin. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap dua pelaku tanggal 30 Januari 2020.
"Saat diperiksa kedua pelaku menjual bayi tersebut kepada warga Kampung Makassar, Jakarta Timur berinisial AJS dengan harga Rp2 juta," katanya, Sabtu (1/2/2020).
AJS pun kini diburu polisi. Fadholi mengatakan akan terus menelusuri kasus ini karena diduga terkait sindikat penjualan anak.
Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI No 35/2014, tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur," kata Fadholi.
Editor: Rizal Bomantama