Polisi Tangkap Pencuri Mie Gacoan di Bogor, Ternyata Pelaku Karyawan Sendiri
BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian Mie Gacoan di wilayah Pasirmulya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku berinisial DG (24) ternyata karyawan dari tempat tersebut.
"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan karyawan Mie Gacoan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali dalam kurun waktu berbeda. Pelaku beraksi seorang diri dengan memanjat tembok.
"Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang, kemudian masuk melalui plafon, masuk melalui dapur dan memecah kaca menggunakan pisau dan masuk dalam ruang office. Di ruang office itu, pelaku mengambil uang tunai dalam brankasnya pertama kali tindak pidana yang dilakukan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang buktu CPU komputer hasil curian, pisau dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pelaku ini sangat mengerti betul sangat mengenal betul dari situasi di mana kunci itu ditempatkan, sehingga bisa mengambil barang-barang yang ada di Mi Gacoan tersebut," ungkap Bismo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan motif pelaku adalah ekonomi. Hasil pencurian untuk menutup hutang dan kebutuhan sehari-hari pelaku.
"Pelaku karyawan aktif dan melakukan pencurian 3 kali. Memang motifnya murni ekonomi. Jadi penggunaan hasil kejahatan digunakan kebutuhan sehari nutup hutang dan lainnya," ucap Rizka.
Editor: Faieq Hidayat