Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pitra Romadoni: Delpedro Bukan Musuh Polisi, Dia Berhadapan dengan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Bekasi, Jualan Lewat Medsos

Rabu, 27 November 2024 - 02:00:00 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Bekasi, Jualan Lewat Medsos
Polisi menangkap pengedar narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan GR ialah 15 bungkus klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 23,4 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 32,3 gram, 1 bungkus plastik kliip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,1 gram. Polisi juga mengamankan 1 botol kaca berisi cairan bening, timbangan digital hingga satu ponsel merek Realme C15.

Tersangka GR akan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sesuai dengan program Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia," tandasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut