Polisi Tangkap Pengeroyok Bocah SMP saat Temui Perempuan Kenalan Facebook di Sunter
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:31:00 WIB
"Ada yang di bawah umur. Ada yang sudah cukup umur, pelaku utama kalau melihat cerita seperti itu maka aktor intelektualnya adalah Saudara ARH, sudah cukup umur 20 tahun, yang lain masih di bawah umur termasuk saudari I," katanya.
Gidion menambahkan, pelaku ditangkap di lokasi berbeda seperti di kawasan Jakarta Utara hingga Tangerang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni 170 KUHP, 363 KUHP, dan 365 KUHP karena telah mengeroyok dan membawa kabur motor korban.
Editor: Rizky Agustian