Polisi Tangkap Pentolan Geng Zwembath, Biang Kerok Tawuran di Manggarai
Kamis, 07 Mei 2020 - 09:12:00 WIB
Selain itu Geng Zwembath pernah merusak puskesmas di kawasan Tambah, Jakarta Pusat. Luthfi diketahui terlibat dalam aksi tersebut.
"Pelaku juga kami kenakan pasal pidana perusakan," kata Guntur.
Atas perbuatannya, Luthfi akan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang Penganiayaan. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama