Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu Geng Zwembath pernah merusak puskesmas di kawasan Tambah, Jakarta Pusat. Luthfi diketahui terlibat dalam aksi tersebut.

"Pelaku juga kami kenakan pasal pidana perusakan," kata Guntur.

Atas perbuatannya, Luthfi akan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang Penganiayaan. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut