Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Pembunuhan Massal Berkedok Virus Corona

Kamis, 02 April 2020 - 22:08:00 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Pembunuhan Massal Berkedok Virus Corona
Ilustrasi hoaks. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polres Bogor menangkap penyebar hoaks alias berita bohong terkait penyebaran pandemi covid-19 (virus corona). Pelaku merupakan pria paruh baya berinisial U (58) asal Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi (AKP) Benny Cahyadi mengatakan, pelaku mengunggah video berjudul "Pembunuhan Massal Berkedok Virus Corona" di akun instagramnya @uyungpancasila pada Minggu, 22 Maret 2020. Video berdurasi 48 detik itu sempat viral hingga ditonton 1.574 kali dan dikomentari 31 akun lainnya.

"Tersangka ditangkap di daerah Pamijahan, Kabupaten Bogor," katanya dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).

Benny mengungkapkan, saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone serta satu buah flashdisk yang berisikan konten hoaks miliknya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana demgan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.

"Barangsiapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tutur Benny.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut