Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Perampok 2 Tenaga Kesehatan dalam Angkot di Depok

Selasa, 30 Juni 2020 - 09:34:00 WIB
Polisi Tangkap Perampok 2 Tenaga Kesehatan dalam Angkot di Depok
Polisi menangkap dua pelaku perampokan tenaga kesehatan di Depok. (Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Polisi meringkus dua perampok tenaga kesehatan di Depok, Jawa Barat yang dilakukan dalam angkot. Perampokan tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2020) malam saat dua tenaga kesehatan hendak pulang dari bertugas.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku berinisial WM ditangkap di Cilodong, Depok. Sementara pelaku lain berinisial AS diringkus di Pulogadung, Jakarta Timur.

Azis menjelaskan saat kejadian, kedua korban mencegat angkot yang sudah berisi dua pria yang merupakan pelaku. Tak lama setelah angkota jalan, pelaku langsung menyekap korban.

"Pelaku bersama korban sempat berhenti di ATM untuk menguras uang di rekening korban. Korban juga dirampok barang-barang berharganya," kata Azis di Depok, Senin (29/6/2020).

Setelah disekap dan berputar menggunakan angkot selama kurang lebih empat jam, korban diturunkan di daerah Cibinong, Bogor. Mereka kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi mengantongi ciri-ciri pelaku melalui pemeriksaan korban dan berhasil menangkap keduanya. Sopir angkot berinisial S masih diburu.

"Kami masih memburu sopir angkot berinisial S," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut