Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Perampok Spesialis Gembos Ban di Serpong

Jumat, 13 Juli 2018 - 15:00:00 WIB
Polisi Tangkap Perampok Spesialis Gembos Ban di Serpong
Pelaku Chandra digelandang ke Mapolsek Serpong. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG SELATAN, iNews.id – Aparat Polsek Serpong menangkap perampok nasabah bank dengan modus gembos ban. Polisi mengamankan pelaku bernama Chandra (53) di wilayah Tangerang Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paku yang ditancapkan pada potongan sandal, handphone, sepeda motor, helm, dan ban milik korban.

Kapolsek Serpong Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku Chandra bermula dari laporan Alidin Mualin. Korban kecurian uang usai mengambil di Bank BCA Serpong.

Awalnya, korban mengendarai mobil dari bank ke arah kompleks perumahan Bumi Serpong Damai (BSD). Tiba-tiba ban kanan mobil korban kempes. Setelah menepi dan turun untuk melihat kondisi ban, ada dua pengendara motor mendekat dan mengambil tas yang ada di kursi penumpang.

“Pelaku membuka pintu mobil dan langsung membawa kabur uang korban,” kata Deddy di Mapolsek Serpong, Jumat (13/7/2018).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan dari rekaman CCTV di minimarket tak jauh dari tempat kejadian yang dicocokkan dengan CCTV tempat korban mengambil uang. Pelaku Chandra diketahui sebelum menggasak uang korban terlebih dahulu nongkrong di depan bank atau ATM untuk mengintai. Pelaku juga tertangkap CCTV tengah memasang potongan sandal yang sudah dipasang paku di ban mobil korban. 

“Pelaku mengidentifikasi korban dan memberi tahu temannya juga. Saat ini pelaku lain masih dalam pengejaran, kami sudah kantongi identitasnya,” tutur Deddy.

Kepada polisi, Chandra mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak lima kali. Antara lain, di wilayah Serpong dan Alam Sutra. Pelaku juga pernah di penjara atas kasus serupa. Chandra dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut