Polisi Tangkap Perampok Taksi Online di Palmerah
Polisi pun bergerak cepat dengan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Setelah itu, Tim Buser Polsek Palmerah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Afrizal menyisir titik-titik yang diindikasi menjadi tempat persembunyian pelaku. Hasilnya, kurang dari 12 jam, salah satu pelaku Febri berhasil ditangkap, sementara RN berhasil kabur.
“Satu pelaku sudah pernah melakukan tindakan sama sebanyak dua kali. Yang satu lagi baru sekali, itu pengakuan tersangka,” ujar Aryono.
Dari tangkapan Febri, polisi berhasil mengamankan sebilah golok, sementara barang bukti milik korban berupa handphone dan tas dibawa kabur pelaku RN. Polisi menjerat Febri dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelaku Febri mengaku nekat merampok Indra untuk memenuhi kebutuhan sebelum Lebaran. Dia ingin membelikan baju baru kepada anak dan istrinya.
“Golok punya saya. Saya lagi butuh duit buat beli baju Lebaran, diajak teman,” ujar Febri.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto