Polisi Tangkap Satu Begal Warteg Ciledug Raya di Sumatera Selatan
Pelaku atas nama Heru merupakan residivis yang pernah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2019. Setelah menangkap satu pelaku, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni Syadam Baskoro (22) beralamat Jalan H Sinda II Nomor 61 RT 10 RW 4, Kecamatan Beji, Jawa Barat.
Ahmad Firdaus (22) beralamat Jalan Srengseng Sawah RT 5/ RW 3, Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Kita sudah bentuk tiga tim untuk menangkap ketiga pelaku, satu tim sudah berhasil menangkap, dua tim lagi masih lakukan pengejaran," kata Bastoni.
Pelaku begal Warteg Mamoka Bahari, Heru dikenai Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Peristiwa pembegalan terjadi Selasa, 21 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Aksi pembegalan tersebut terekam kamera CCTV di Warteg Mamoka Bahari. Saat itu satu orang pembeli jadi sasaran begal ketiga pelaku.
Dalam rekaman CCTV itu, korban terlihat sedang makan di warteg. Pelaku sebanyak tiga orang datang dan langsung melakukan perampokan.
Salah satu pelaku mengacungkan celurit ke korban yang ketakutan lantas memberi ponsel miliknya kepada pelaku. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa kabur sebuah ponsel dan uang senilai Rp950 ribu milik korban.
Editor: Djibril Muhammad