Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Halalbihalal di MK, Habib Jindan: Jika Rusuh, Kami Minta Polisi Tembak di Tempat
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tembak Kelompok Penodong Cilincing

Kamis, 18 Januari 2018 - 21:18:00 WIB
Polisi Tembak Kelompok Penodong Cilincing
Aparat Polsek Cilincing, Jakarta Utara, memperlihatkan barang bukti pelaku penodongan di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (18/1/2018). (Foto: iNews.id/ Yan Yusuf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua kelompok penodong Cilincing, Jakarta Utara diamankan Polsek Cilincing, Jakarta Utara. Seorang di antaranya, Mulya Tubagus, dilumpuhkan ketika melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arif Dewanto menerangkan, keberadaan para penodong kerap membuat resah masyarakat. Bermodal pisau lipat dan besi tumpul, kelompok ini menyisir kemacetan di Jalan Raya Cilincing-Cakung yang dilintasi truk besar. Mereka memalak sembari mengancam akan melukai korban.

“Satu pelaku kami tindak tegas karena berusaha melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (18/1/2018).

Bersama dengan kedua rekannya, Muhammad Fathoni dan Putra Mustakim, pelaku sudah sering melancarkan aksinya kepada para sopir truk. Beberapa orang menjadi korban kekejaman pelaku.

“Pengakuannya ketiga tersangka sudah beraksi sebanyak tiga kali pada waktu berbeda," jelas Reza.

Aksi ketiganya berhasil digagalkan petugas. Polisi menciduknya di Jalan Raya Cilincing-Cakung, pada Rabu (17/1/2018) lalu. Mereka diamankan usai tertangkap tangan saat melancarkan aksinya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan pisau lipat dan besi.

Dalam waktu bersamaan polisi juga mengamankan kelompok penodong lainnya, Novianto dan Asep. Seperti kelompok Mulya, kakak beradik ini menyisir jalanan untuk mending sopir truk.

"Komplotan itu kerap beraksi di Jalan Akses Marunda, tepatnya di depan SMPN 244, Cilincing, Jakarta Utara," tuturnya.

Dari keterangan tiga pelaku, polisi tengah memburu tersangka lainnya, yakni Fiki, Deri dan Wanto Dede masih dalam pengejaran. Barang bukti seperti sepeda motor, pipa besi, dan handphone ikut diamankan petugas.

Akibat perbuatanya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman selama sembilan tahun kurungan penjara.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut