Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Pelaku Diduga 4 Orang, Pakai 2 Motor
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Terima Laporan 3 Santriwati Diperkosa di Ponpes Depok, Semua Korban Masih di Bawah Umur

Kamis, 30 Juni 2022 - 18:33:00 WIB
Polisi Terima Laporan 3 Santriwati Diperkosa di Ponpes Depok, Semua Korban Masih di Bawah Umur
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya menerima tiga laporan kasus dugaan pemerkosaan santriwati oleh ustaz di salah satu pondok pesantren kawasan Depok, Jawa Barat. (Foto: MPI/Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerima tiga laporan kasus dugaan pemerkosaan santriwati oleh ustaz di salah satu pondok pesantren kawasan Depok, Jawa Barat. Dari tiga korban pemerkosaan, semuanya masih di bawah umur dengan terlapor yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tiga laporan tersebut terdiri atas tiga korban yang berbeda dengan lima terlapor yang sama. Lima orang terlapor yaitu empat ustaz dan satu kakak kelas.  

“Polda Metro telah menerima ada tiga laporan polisi yang korbannya berbeda-beda. Orang yang dilaporkan atau terlapornya adalah orang yang sama,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban. 

“Penyidik dari Subdit Renakta tertentu yang menangani kasus ini sedang bekerja kemudian memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui kejadian ini,” kata Zulpan.

Meski lima terlapor merupakan orang yang diduga melakukan pemerkosaan, namun hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka. 

“Kita belum menentukan tersangka dan masih melengkapi keterangan-keterangan dan bukti-bukti, baik itu saksi, bukti visum yang masih dilakukan. Apabila sudah terpenuhi unsur pidana akan dilakukan pendekatan hukum terhadap pelaku,” ujar Zulpan.

Polisi meminta kepada semua santri yang pernah menjadi korban pelecehan maupun pemerkosaan untuk melapor. Hal itu perlu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan kasus tersebut. 

Pihaknya berjanji akan mengikuti kode etik setiap korban yang saat ini masih di bawah umur. Penyidik bakal menjaga identitas untuk memastikan tidak menyebar. 

Dalam kasus ini Polda Metro juga telah mengajukan permohonan kepada Unit Pelaksanaan Tugas Dinas Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Depok untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban. 

“Kita berkoordinasi juga dengan ke Central Handayani di Depok untuk pembuatan laporan sosial atau lapsos anak korban. Karena ini korbannya adalah anak-anak di bawah umur sehingga berkoordinasi dengan sosial,” tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut