Polisi Tetap Proses Hukum Bentrokan Maut di Matraman meski Berakhir Damai
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum kasus bentrokan maut di Jalan Tambak, Matraman, Jakarta Pusat, tetap berlanjut. Hal itu meski dua kelompok yang terlibat telah berdamai setelah menjalani mediasi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, penyidikan tidak dihentikan. Sebab, terdapat dua tindak pidana dalam bentrokan tersebut.
Perkara itu meliputi dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh kelompok tertentu serta tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Pada perkara dugaan pengrusakan, tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Sementara itu, tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan berinisial SA, AS, dan OR.
“Tidak ada kegiatan-kegiatan susulan lainnya yang tadi sudah disampaikan langsung oleh pihak keluarga, ketua RT, termasuk dari pihak kuasa hukum dari korban,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).