Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023. Tersangka dikabarkan menjabat Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).
Hengki menyebut gelar perkara bakal dilanjut besok sehingga kemungkinan tersangka kasus ini bertambah. Sejauh ini sebanyak 28 saksi telah diperiksa termasuk 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli serta 8 orang korban yang merupakan finalis Miss Universe Indonesia 2023.
"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," jelasnya.
Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain antara lain di antaranya Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA). Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut kemungkinan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia 2023 lebih dari satu.
Kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID) naik ke penyidikan setelah sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menerima laporan polisi yang dibuat finalis Miss Universe Indonesia 2023, terkait dugaan pelecehan seksual dalam ajang tersebut. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," ucap kuasa hukum korban PKN alias Natasha, Mellisa Anggraeni.
Editor: Faieq Hidayat