Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan di Depok, Ini Peran Pelaku

Selasa, 14 Februari 2023 - 03:52:00 WIB
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan di Depok, Ini Peran Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok di Kompleks Raffles Hils, Sukatani, Depok. Dalam insiden itu, satu orang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada 14 orang yang ditangkap dalam bentrokan tersebut. Di antaranya tujuh orang ditetapkan sebagai tersebut di antaranya yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, RR.

Sementara tujuh orang lain yang turut ditangkap, masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan berstatus sebagai saksi.

"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan ada tujuh orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci asal kelompok dari masing-masing tersangka. Dia baru dapat menjelaskan peran-peran para tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.

Untuk tersangka NJ, berperan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban M. Supri alias MSL menggunakan senjata tajam. Kemudian tersangka M sebagai pihak yang memiliki masalah utang piutang dengan L.

"Tersangka ketiga berinisial SAL yang berperan memukul salah satu korban atas nama R. Keempat SH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan terhadap korban R dan kawan-kawan," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, untuk tersangka AL, B, RR berperan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban I.

Sebagai informasi, kejadian bentrok antarkelompok terjadi pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Kedua kelompok itu membuat keributan dan melakukan penganiayaan di Perum Raffles Hills Blok Q9/9 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. 

Ada sekitar enam orang dari kubu pihak L berangkat dari daerah Bogor mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kubu ini dipimpin oleh seorang berinisial R.

TKP tersebut adalah rumah anggota kelompok lain dari kubu pihak M. Di rumah M sudah berkumpul sekitar 15 orang sebelum kubu lawan datang.

Kemudian, terjadilah keributan dengan penganiayaan di antara mereka yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama MSL alias Upi (40).

Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sehingga bebrapa dari mereka terluka.

Dalam insiden itu, satu orang tewas dari kubu L dan tiga orang lainnya terluka. Sedangkan untuk kubu M, terdapat satu orang yang terluka.

Kini, para korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat jati untuk menjalani perawatan dan dilakukan visum et repertum (VER).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut