Polisi Tetapkan 7 Tersangka Sindikat Pemalsuan e-KTP di Jakarta Utara
JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar kasus sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Jakarta Utara. Dalam kasus tersebut 7 orang ditetapkan tersangka.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi salah seorang warga bisa membuat KTP di kawasan Semper Barat, Cilincing. Polisi kemudian mengembangkan informasi itu dan menangkap pelaku berinisial DWM.
"Total tersangka 7 orang, 2 di antaranya masih buron," ujar Sudjarwoko di Polres Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).
Dia menuturkan, dari pengembangan itu, polisi menangkap 4 tersangka lainnya dengan inisial I, E, FS dan LA. Sementara yang masih buron, yaitu F dan NF.
Menurutnya, para tersangka merupakan komplotan pemalsuan e-KTP yang sudah beraksi 2 tahun. Tersangka DWM dan I berperan sebagai calo. Tersangka E berperan sebagai pemalsu KTP, sementara tersangka FS dan LA berperan sebagai penyedia blanko bagi masyarakat yang membutuhkan untuk dibuatkan KTP palsu.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi