Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hashim Ngaku Pernah Ditawari Jatah 1.000 Unit Apartemen oleh Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 5 Masih Buron

Selasa, 12 Januari 2021 - 09:57:00 WIB
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 5 Masih Buron
Polres Jakarta Pusat membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka. Tiga tersangka telah ditangkap. (Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja)
Advertisement . Scroll to see content

Burhanudin mengatakan empat ponsel milik tiga tersangka dijadikan barang bukti. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dapat diancam pidana di atas satu tahun.

"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," ujar Burhanudin.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut