Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 5 Masih Buron
Selasa, 12 Januari 2021 - 09:57:00 WIB
Burhanudin mengatakan empat ponsel milik tiga tersangka dijadikan barang bukti. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dapat diancam pidana di atas satu tahun.
"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," ujar Burhanudin.
Editor: Rizal Bomantama